Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini mulai dikeluhkan banyak orang.
Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Di Thailand Hanya Bayar Rp150 Ribu per Tahun (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini mulai dikeluhkan banyak orang. Sebab, nilainya dianggap menjadi yang paling tinggi di dunia. Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengakui hal tersebut. Bahkan, ia membandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia Tenggara yang pajaknya jauh lebih ringan.
"Saya ngecek sama teman-teman yang punya brand, iya pajak tahunannya Rp 150 ribu per tahun yang setara Avanza lah," kata Kukuh saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil, seperti:
- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu