Pekerja menyeberang pelican crossing saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (5/5/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tambahan orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 bertambah sebanyak 83.450 orang dibandingkan Februari 2024. Dengan tambahan tersebut, jumlah total pengangguran di Indonesia sebanyak 7,28 juta orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan terjadi kenaikan klaim terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026. Menurut Ogi, fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1 persen yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen (yoy). Kenaikan tersebut dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Salah satu langkahnya melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Ia menambahkan fenomena PHK juga perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.
Menurut dia, masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.
sumber : ANTARA
.png)
6 hours ago
4
















































