OJK Tuntaskan Tipibank, Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak Dihukum Penjara

3 hours ago 2

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan (Tipibank) dapat dikenakan sanksi.

 Inews Media Group)

OJK Tuntaskan Tipibank, Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak Dihukum Penjara. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan (Tipibank) dapat dikenakan sanksi pidana. Komitmen ini dibuktikan dengan tuntasnya kasus Tipibank yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas perbankan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan ketat OJK yang berlanjut pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |