OJK Terima 343 Konsultasi Calon Peserta Regulatory Sandbox hingga Juli 2026

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak penerbitan aturannya hingga 31 Juli 2026. Konsultasi ini dilakukan oleh calon peserta yang ingin memperoleh informasi dan pemahaman mengenai proses serta persyaratan untuk mengikuti program regulatory sandbox OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa selain menerima permintaan konsultasi, OJK juga menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox.

Dua Peserta Tengah Uji Coba

Saat ini, terdapat dua peserta regulatory sandbox yang tengah melaksanakan proses uji coba. Kedua peserta tersebut terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu pendukung pasar.

“Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi.

Enam Model Bisnis Lulus Uji Coba

Sementara itu, sebanyak enam peserta regulatory sandbox sebelumnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, dan Kustodian AKD Non-Perdagangan.

Kemudian, OJK menyatakan satu model bisnis lulus regulatory sandbox, yakni PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) dengan model bisnis Manajer Dana Kripto pada 17 Juli 2026.

Evaluasi Lima Permohonan Baru

Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa otoritas sedang melakukan evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox. Permohonan tersebut terdiri atas dua model bisnis Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan tiga model bisnis pendukung pasar.

"OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |