OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

1 month ago 21

OJK terbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.

Dok OJK)

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.

Hal ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis. 

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). 

Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD. 

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangan pers Kamis (14/8/2025).

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |