Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh.
![]()
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan BPR dan BPR Syariah (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.
Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Dian Kamis (8/1/2025).
Adapun ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai: tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris; Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital; Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP); Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.
.png)
23 hours ago
3













































