OJK mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jateng.
![]()
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Eksekusi penutupan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditandatangani pada Kamis (25/6/2026). BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper tersebut terpaksa dilikuidasi setelah seluruh tenggat waktu penyehatan modal yang diberikan otoritas gagal dipenuhi oleh jajaran manajemen.
Setelah diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk melepas BPR ini.
"LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," ujar Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
.png)
4 hours ago
1

















































