Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengupayakan agar sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh AS.
![]()
Airlangga Hartarto mengupayakan agar komoditas ekspor unggulan RI dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh AS. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengupayakan agar sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh Amerika Serikat (AS). Kebijakan tarif tersebut merupakan bagian dari investigasi Section 301 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).
Airlangga mengatakan posisi Indonesia saat ini relatif lebih baik karena telah dinyatakan memenuhi standar kepatuhan (compliance) oleh otoritas AS. Indonesia kini masuk dalam daftar 17 negara yang dinilai patuh, meningkat dari sebelumnya hanya enam negara.
"Kalau mengacu Section 301 kan forced labor, memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula menjadi bagian enam dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Tapi terkait sawit, itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain kelapa sawit, pemerintah juga mengusulkan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam (SDA) agar memperoleh pengecualian serupa. Namun, Airlangga mengatakan keputusan akhir masih menunggu hasil investigasi dan penetapan dari United States Trade Representative (USTR).
"Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," ujarnya.
.png)
2 hours ago
1

















































