OJK dan Bareskrin Polri membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
![]()
OJK Bongkar Skema Investasi Ilegal Asuransi Jiwa Prolife yang Janjikan Untung 14 Persen. (Foto: Rohman Wibowo/iNews Media Group)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak Bareskrim Polri berhasil membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku berinisial HS, pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus ini merugikan ratusan nasabah perusahaan asuransi yang dulu lebih dikenal PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut.
Modus yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan terstruktur dalam jangka waktu yang panjang. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, memaparkan secara rinci bagaimana HS mengelabui pemegang polis melalui perusahaan-perusahaan afiliasi.
"Modusnya adalah bahwa sejak tahun atau pada periode 2016 sampai 2019, HS berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok polis dari sekitar 545 pemegang polis melalui kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan POJK," ungkap Grace dalam jumpa pers di gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Grace menambahkan bahwa pelaku juga menjanjikan keuntungan yang tidak pernah terealisasi kepada para nasabah.
"Pada periode ini juga terdapat perjanjian di mana HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi," kata dia.
.png)
9 hours ago
5

















































