Niat Puasa Harus Diucapkan atau Cukup di Dalam Hati?

3 hours ago 1

Niat Puasa Harus Diucapkan atau Cukup di Dalam Hati?

Niat Puasa Harus Diucapkan atau Cukup di Dalam Hati? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagai ibadah yang memerlukan kesungguhan dan kepatuhan, memahami aspek-aspek penting dalam pelaksanaannya menjadi hal yang krusial. Salah satu aspek tersebut adalah niat, yang menjadi penentu sah atau tidaknya puasa seseorang. Namun, muncul pertanyaan: apakah niat puasa harus diucapkan secara lisan, atau cukup di dalam hati?

1. Definisi dan Pentingnya Niat dalam Puasa

Secara terminologi, niat berarti tekad dalam hati untuk melakukan suatu perbuatan. Dalam konteks ibadah, niat berfungsi membedakan antara tindakan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah dan yang bukan. Tanpa niat, sebuah amalan tidak dianggap sebagai ibadah yang sah. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.

Artinya :  “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam ibadah puasa, niat menjadi rukun yang harus dipenuhi. Tanpa niat, puasa seseorang dianggap tidak sah. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah niat tersebut harus diucapkan secara lisan atau cukup di dalam hati.

2. Pendapat Ulama Mengenai Pelafalan Niat

Mengutip dari NU, mayoritas ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Artinya, tekad atau keinginan untuk berpuasa yang muncul dalam hati sudah memenuhi syarat sahnya niat. Pelafalan niat secara lisan dianggap sunnah, bukan kewajiban. Tujuan dari melafalkan niat adalah untuk membantu hati dalam menguatkan tekad beribadah.

Imam Nawawi dalam karyanya, Al-Majmu’ (II/23), menyatakan bahwa niat dalam hati tanpa pelafalan sudah mencukupi:

فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه

Artinya: "Jika seseorang berniat dalam hatinya tanpa melafalkannya dengan lisan, maka itu sudah mencukupi."

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |