Kasus Penipuan (foto: freepik)
INDRAMAYU – Kepolisian Polsek Cikedung ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban atas kejadian tersebut.
"Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Korban tertipu dengan modus penggandaan uang oleh komplotan pelaku," kata Sujana, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Senin (3/3/2025).
Sujana mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan pelaku. Tiga orang telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.
“Tiga orang pelaku yang telah diamankan diantaranya C (29), warga Kecamatan Terisi, R (35) dan S (38), keduanya warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung," ungkap dia.
Sujana menerangkan, komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka memiliki uang Rp60 miliar dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, korban harus menyerahkan Rp600 juta sebagai syarat administrasi.
Saat menunggu di dalam rumah, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kembali. Setelah dicek, rumah tersebut ternyata sudah kosong. Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke Polsek Cikedung.
"Korban yang membutuhkan modal usaha akhirnya tergiur atas iming-iming para pelaku dan menarik uang di Bank Mandiri Jatibarang. Setelah uang diberikan, pelaku langsung melarikan diri," terang dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya