Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka, dia diduga mengintervensi tender agar perusahaannya sendiri menang.
![]()
Modus Korupsi Bupati Pekalongan, Intervensi Tender agar Perusahaannya Sendiri Menang. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Sebelumnya, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi Fadia Arafiq dimulai ketika anggota DPR yang sekaligus suaminya, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya yang juga anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan perusahaan.
Perusahaan ini bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan bergerak di bidang usaha penyediaan jasa dan aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB; semula anaknya (MSA) menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya sendiri. Fadia sendiri adalah penerima manfaat atau pemilik perusahaan tersebut.
“Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
.png)
3 hours ago
1
















































