MK Putuskan 24 Wilayah Gelar PSU, KPU: Tidak 100 persen Kesalahan Jajaran Daerah

7 hours ago 2

 Tidak 100 persen Kesalahan Jajaran Daerah

Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU daerah dalam penyelenggaraan pilkada. Adapun MK memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Afif ketika pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU. Afif mengakui bahwa anggota KPU daerah mungkin merasa bersalah karena gagal menyelenggarakan Pilkada dengan sempurna.

"Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh, tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat tetap optimis bahwa apa yang kita lakukan Tidak semuanya 100 persen Karena kesalahan jajaran KPU," ujar Afif dalam pidatonya, Senin (3/3/2025).

Sebagai contoh, ketika MK mendiskualifikasi peserta kepala daerah karena sudah menjabat selama 2 periode, dan memutuskan untuk melaksanakan PSU. Bisa jadi kejadian ini baru pertama kali dialami oleh jajaran KPU daerah. 

"Berkaitan dengan periodisasi atau 2 periode, yang ini tidak bisa kita dapatkan dalam Pilkada sebelumnya kenapa demikian? Ini karena saat Pilkada sebelumnya bisa jadi belum ada orang yang 2 periode, sehingga dikhususnya baru sekarang," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |