MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Pekan Ini

6 hours ago 5

MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Pekan Ini

Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis 16 Oktober 2025 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Diketahui, Pasal 8 Ayat (5) berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."

Adapun, perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis pemohon.

Pemohon mencontohkan, bilamana seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Sebab, penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 Ayat (5) tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |