Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

4 hours ago 1

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

TikTokers Ratu Entok dihukum 2 tahun 10 bulan penjara (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)

MEDAN - TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ratu Entok dijatuhi hukuman setelah divonis bersalah dalam perkara penistaan agama. Vonis terhadap Ratu Entok dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat, menyebut Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap Ukayat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |