Menunda Cukai Gula Sama Saja Menunggu Ledakan Kasus PTM

9 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak pemerintah agar menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Pasalnya, keberadaan minuman berpemanis dalam kemasan dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat apabila tidak dikendalikan.

Ketua Fakta Indonesia, Ary Subagio Wibowo, menyatakan pemerintah harus lebih berpihak kepada kesehatan masyarakat dibandingkan kepentingan industri. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai harus memprioritaskan penerapan cukai MBDK.

"Pernyataan terbaru Menkeu justru menimbulkan kesan ketidakpastian dan bertentangan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif," kata dia melalui keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Ia menyatakan, dalam Program Legislasi Pemerintah 2025, penerapan cukai MBDK sudah ditetapkan, bahkan tercantum dalam APBN. Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Cukai MBDK, kebijakan tersebut telah resmi menjadi bagian dari program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut dia, penundaan penerapan cukai MBDK bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menekan peningkatan penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, diabetes, dan gagal ginjal. Apalagi, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak mencapai 1.645 jiwa per Januari 2023.

"Anak muda dan remaja kini menjadi korban penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih, termasuk dari minuman berpemanis," ujar dia.

Ary mengatakan, pihaknya bersama Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga pernah melakukan penelitian. Hasilnya, sebagian besar pasien gagal ginjal yang disurvei sebanyak 117 responden terdiagnosis akibat Diabetes Melitus Tipe 2, yang salah satunya dipicu konsumsi tinggi gula dari minuman berpemanis dalam kemasan.

Tak hanya itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan hampir separuh penduduk berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali sehari.

Ary mengingatkan, dalam audiensi Fakta dan CISDI dengan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun pada 2 Oktober 2025 lalu, pemerintah disebut telah menyatakan optimismenya untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun anggaran 2026. Ia menilai, DPR juga ingin cukai itu harus segera diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Menurut dia, apabila pemerintah tidak menjalankan amanat Keppres tersebut pada 2026, maka hal itu menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman penyakit akibat konsumsi gula berlebih. Penundaan penerapan cukai MBDK dinilai sama dengan menunggu bom waktu meningkatnya kasus penyakit tidak menular dan membengkaknya biaya kesehatan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |