Menteri PPPA: Pembatasan Medsos adalah Ikhtiar Melindungi Tumbuh Kembang Anak

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, melalui PP Tunas, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif, dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital," kata Arifah Fauzi.

Ia mengatakan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.

Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.

Kebijakan PT Tunas mulai diterapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, ada delapan platform digital yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun, yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |