Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu terindikasi melanggar aturan.
Menteri KKP: Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Koorporasi Bakal Disanksi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu terindikasi melanggar aturan.
Pihaknya pun bakal menjatuhkan sanksi koorporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata di sana.
Hal itu disampaikan Menteri KKP saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Ia mengatakan, pemanfaatan pulau untuk pariwisata di sana dilakukan oleh PT CPS.
"Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Menteri KKP.
Ia mengatakan, kegiatan pengerokan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL. "Area di sekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan backhoe, berupa ekosistem maggrove dan padang lamun kategori baik," tuturnya.
Ia pun menyebut kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
Dengan temuan itu, ia menyebut, PT CPS terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Dalam klausul itu menyatakan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut dari Menteri KKP.