Menjaga Amanah Negara dari State Capture

13 hours ago 4

Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan Sarasehan Kebangsaan KSTI 26/6/2026 patut dibaca lebih dalam daripada sekadar ajakan membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan Indonesia. Di hadapan kalangan kampus yang terdiri dari 2600 rektor, dekan, professor, peneliti, dan pelaku industri, pesan tentang kemandirian bangsa sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan negara tetap bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan sempit yang membajak kebijakan publik.

Di titik inilah istilah state capture menjadi penting. Secara sederhana, state capture adalah keadaan ketika arah kebijakan, regulasi, perizinan, anggaran, bahkan penegakan hukum dipengaruhi secara tidak wajar oleh kelompok tertentu. Negara tetap tampak berjalan. Rapat tetap berlangsung. Undang-undang tetap disahkan. Proyek tetap diresmikan. Namun, di balik prosedur yang tampak sah, kepentingan publik dapat perlahan tergeser oleh kepentingan elite politik, oligarki ekonomi, jaringan birokrasi, atau kelompok bisnis tertentu.

Bahaya state capture terletak pada sifatnya yang halus. Ia tidak selalu hadir sebagai suap yang kasatmata. Ia dapat muncul sebagai kedekatan, akses istimewa, pengaruh dalam penyusunan regulasi, atau penempatan orang-orang tertentu dalam posisi strategis. Jika korupsi biasa melanggar aturan, state capture dapat bekerja dengan cara membentuk aturan agar menguntungkan pihak tertentu. Inilah bentuk pembajakan negara yang paling berbahaya: ketika penyimpangan dibuat tampak legal.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.” Ayat ini memberi dasar moral yang sangat kuat bagi tata kelola negara. Amanah tidak boleh diselewengkan. Hukum tidak boleh dibengkokkan. Kebijakan tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang.

Dari sudut psikologi sosial, state capture juga dapat dipahami sebagai proses pembentukan norma kelompok yang menyimpang. Dalam teori groupthink, kelompok yang terlalu tertutup, terlalu loyal kepada pemimpin, dan terlalu takut pada kritik dapat kehilangan kemampuan menilai secara jernih. Mereka merasa selalu benar karena hidup dalam ruang gema yang sama. Kritik dianggap ancaman. Kepatuhan dianggap kesetiaan. Akhirnya, keputusan publik tidak lagi diuji berdasarkan manfaat bagi rakyat, tetapi berdasarkan apakah ia menguntungkan kelompok sendiri.

Ada pula gejala moral disengagement, yaitu ketika seseorang atau kelompok menonaktifkan pertimbangan moralnya untuk membenarkan tindakan yang keliru. Mereka tidak merasa sedang merugikan rakyat karena menggunakan bahasa yang terdengar mulia: stabilitas, percepatan, investasi, efisiensi, atau kepentingan nasional. Padahal, di balik istilah-istilah itu bisa tersembunyi rente, konflik kepentingan, dan ketidakadilan. Psikologi sosial mengingatkan kita bahwa kejahatan publik sering tidak dimulai dari niat jahat yang terang-terangan, tetapi dari pembenaran kecil yang terus diulang sampai dianggap wajar.

Karena itu, agenda kemandirian ekonomi yang disampaikan dalam KSTI 2026 harus dibarengi dengan agenda menjaga integritas negara. Kemandirian tidak boleh hanya berarti kemampuan memproduksi barang, membangun industri, menguasai teknologi, atau mengelola sumber daya alam. Kemandirian juga berarti negara berdaulat atas kebijakannya sendiri. Negara tidak boleh disandera kartel, oligarki, sponsor politik, atau jaringan rente yang bersembunyi di balik nama pembangunan.

Langkah pertama mencegah state capture adalah membuka proses kebijakan kepada publik. Setiap regulasi besar, terutama yang menyangkut sumber daya alam, pangan, energi, kesehatan, pendidikan, pajak, subsidi, dan proyek strategis, harus dapat diuji secara terbuka. Publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menyusun, siapa yang memberi masukan, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada potensi konflik kepentingan di dalamnya. Transparansi bukan penghambat pembangunan. Transparansi adalah pagar agar pembangunan tidak dibajak.

Kedua, aturan konflik kepentingan harus diperkuat. Pejabat publik tidak cukup hanya dilarang menerima suap. Mereka juga harus dicegah mengambil keputusan yang menguntungkan keluarga, jejaring bisnis, kroni politik, atau pihak yang membiayai aktivitas politiknya. Banyak penyimpangan tidak lahir dari amplop di bawah meja, tetapi dari hubungan yang dianggap biasa, akses yang terlalu dekat, dan kompromi yang dibiarkan berulang.

Ketiga, pembiayaan politik harus dibuat lebih transparan. Selama ongkos politik mahal dan sumber dana politik gelap, selalu ada risiko kebijakan negara menjadi alat pembayaran utang kepada penyandang dana. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemungutan suara. Demokrasi harus memastikan bahwa setelah rakyat memilih, kebijakan tidak diambil alih oleh mereka yang memiliki modal besar dan akses tertutup.

Keempat, lembaga pengawas harus dijaga independensinya. KPK, BPK, Ombudsman, KPPU, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, inspektorat, media, kampus, dan masyarakat sipil adalah pagar moral republik. Negara yang kuat tidak takut diawasi. Pemerintah yang percaya diri tidak takut dikritik. Justru pengawasan adalah bukti bahwa kekuasaan memahami dirinya sebagai amanah, bukan hak milik.

Kelima, kampus harus memainkan peran profetik-intelektual. KSTI 2026 telah menempatkan kampus dalam posisi strategis. Namun, kampus tidak boleh sekadar menjadi pemberi legitimasi ilmiah bagi agenda negara atau industri. Kampus harus berani menjadi penjaga akal sehat, menguji kebijakan dengan data, membaca risiko sosial, mengungkap konflik kepentingan, dan mengingatkan penguasa ketika arah pembangunan mulai menjauh dari keadilan.

Menjaga negara dari state capture bukan sekadar agenda hukum. Ia adalah agenda moral, politik, dan psikologis. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang kuat, tetapi juga institusi yang sehat, warga yang kritis, kampus yang merdeka, dan elite yang takut mengkhianati amanah.

KSTI 2026 dapat menjadi momentum penting untuk menyatukan kemajuan ilmu pengetahuan dengan kejernihan etika bernegara. Sebab, teknologi tanpa integritas dapat menjadi alat ketimpangan. Industri tanpa keadilan dapat melahirkan penguasaan baru. Dan kekuasaan tanpa amanah dapat berubah menjadi jalan pembajakan republik.

Negara ini terlalu besar untuk diserahkan kepada kepentingan sempit. Amanah republik harus dijaga. Kemandirian sejati bukan hanya ketika kita bebas dari ketergantungan luar, tetapi juga ketika kebijakan negara tidak ditawan dari dalam.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |