REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dihitung berdasarkan porsi bahan baku impor dalam struktur biaya produksi. Oleh sebab itu ia mengatakan kenaikan harga obat tidak serta-merta mengikuti pergerakan kurs secara keseluruhan.
Budi menjelaskan, harga obat tersusun dari sejumlah komponen biaya dan tidak seluruhnya dipengaruhi dolar AS. Ia mengatakan sebagian besar biaya produksi masih berasal dari komponen domestik seperti operasional dan tenaga kerja.
“Bahan baku obat…itu kan ada komponen-komponennya. Misalnya, sama seperti tadi diskusi kan biaya operasional yang paling besar kan masalah gaji, kalau gaji kan tidak dolar, kan? Nah, bahan baku obat itu dari dolar,” kata Budi, Kamis (25/6/2026).
Ia kemudian menggambarkan simulasi perhitungan dampak kenaikan kurs terhadap harga obat. Menurutnya, pengaruh dolar hanya berlaku pada porsi bahan baku yang masih bergantung pada impor.
“Misalnya, 30 persen lah bahan baku atau bahan baku obat biayanya terhadap total harga obat. 30% itu mungkin yang diimpor 80 persen -nya. Jadi, 80 persen dari 30 persen kan 24 persen dolarnya naik berapa, misalnya dolarnya naik 15 persen. Jadi, hitung saja 15persen dari 20persen tadi. Itu kan artinya kan harusnya sekitar 3 persen dampaknya ke harga,” katanya.
Menurut Budi, perhitungan tersebut sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dan menjadi dasar pembahasan bersama industri farmasi agar penyesuaian harga tetap dilakukan secara proporsional.
“Nah, itu sudah dihitung oleh Kementerian Kesehatan, dan kita diskusi dengan industri supaya kenaikannya itu reasonable. Nggak semuanya tiba-tiba naik jadi 100 persen, 200 persen,” katanya.
Budi menilai alasan kenaikan kurs tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menaikkan harga obat secara berlebihan karena komponen yang terdampak hanya sebagian dari total biaya produksi.
“Kasarnya, ‘Pak, dolar naik.’ Loh, dolar naik kok maunya naiknya 100 persen sampai 200 persen? Kan komponen dolarnya ada cuma 5 persen atau 10 persen, kan naiknya harusnya maksimal 5–10 persen,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut adanya kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak. Tapi Kemenkes mengklaim kenaikan tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.
"Untuk harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada Ahad (14/6/2026).
Kemenkes mengaku sudah berupaya agar obat yang digunakan BPJS Kesehatan tak mengalami kenaikan. "Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi.
Budi menjelaskan kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Menurut Budi, kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal. Sedangkan di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," ujar Budi.
.png)
2 hours ago
1









































