Mahfud MD: RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Justru Lebih Proporsional

4 hours ago 1

 Revisi RUU Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Justru Lebih Proporsional

Mahfud MD

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, hasil dari RUU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.

“Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman reformasi,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2025).

Mahfud menegaskan bahwa isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI pun tidak terbukti. Dia pun menjelaskan terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, dimana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

“Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Diluar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.

Kini, Mahfud mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000.

“Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI Polri pada waktu itu terutama Gubernur dan Bupati Walikota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” paparnya.

“Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, dimana UU TNI Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU ini. “Saya berterima kasih, bersyukur kita semua kepada saudara, para pegiat media yang terus ikut mencermati itu, mengikuti itu kemudian kepada civil society, LSM-LSM yang terus sejak awal kemudian mahasiswa yang di berbagai tempat demo, meskipun tidak diberitakan secara eksponensial. Sehingga keputusan dari revisi RUU itu tidak seperti brand yang beredar sebelumnya yang juga diindikasikan sebagai karakter utama oleh para politisi sendiri,” katanya.

Salah satu poin positif dalam revisi ini, lanjut Mahfud, adalah penegasan bahwa Panglima TNI tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana telah diatur dalam TAP MPR sebelumnya. Selain itu, aturan juga semakin memperjelas bahwa anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Malah yang bagus itu adalah penegasan kembali bahwa anggota TNI yang masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini kalau ini konsisten yang sudah dikatakan oleh pimpinan TNI termasuk oleh Panglima,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa meskipun jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI bertambah, hal itu tetap dalam batas kewajaran dan tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. “Jadi ada penegasan. Lalu ada namanya proporsional, proporsional jabatan lainnya itu yang menurut saya yang juga hanya itu saja tapi tidak kembali dwifungsi ABRI. Meskipun sekarang ada tambahan dari 10 institusi seperti yang boleh ditempati oleh TNI sekarang menjadi 15 atau 16, ya itu tidak apa-apa,” tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |