Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.
LMKN Pastikan Hiburan Perayaan Kemerdekaan RI Bebas Pungutan Royalti (Foto: dok Shutterstock)
IDXChannel - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI bebas dari pungutan royalti.
Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain juga tidak akan dikenakan royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhaman Tombolotutu dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2025).
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use
LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara .