Ira Widyanti
, Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |11:07 WIB
Lelaki bejat setubuhi anak di bawah umur hingga hamil empat bulan (Foto : Istimewa)
BANDARLAMPUNG - Seorang lelaki bejat berinisial SRT (50) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, aksi bejat warga Punggur, Kabupaten Lampung Selatan itu telah berlangsung sebanyak 3 kali sejak September-November 2024.
"Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang berada di kontrakannya di Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Kapolsek, Minggu (16/2/2025).
Feriyantoni menjelaskan, aksi bejat itu bermula pada September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Kemudian, adik korban tertidur karena keasyikan bermain. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri di kamar tersebut.
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala bujuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku. Perbuatan bejat itu kembali dilakukan pelaku hingga November 2024," kata dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya