Legislator Apresiasi Penetapan Ojol sebagai Pelaku UMKM

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojek daring/ojol) roda dua resmi diakui sebagai pelaku usaha mikro melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Transparansi Biaya, Hak Kemitraan, dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace. Kebijakan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut membuka akses pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan usaha, pembiayaan, hingga perlindungan sosial.

Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap sekitar 2,8 juta pengemudi ojol roda dua yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial,” ujar Gandung dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Gandung, status sebagai pelaku UMKM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat posisi hukum pengemudi dalam menjalankan usahanya.

“Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa ojek online adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Gandung, jumlah pengemudi ojol roda dua di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2,8 juta orang. Sebanyak 42 persen berada di Jabodetabek, 18 persen di Jawa Timur, 11 persen di Jawa Tengah, dan 29 persen tersebar di luar Pulau Jawa. Perputaran ekonomi sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp72,4 triliun per tahun.

Dengan status sebagai pelaku UMKM, pengemudi ojol berpeluang memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan dana bergulir LPDB-KUMKM. Selain itu, mereka juga dapat mengikuti pelatihan digitalisasi usaha, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan, serta memperoleh akses terhadap program perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi mikro.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online yang akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.

“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol, ada UMKM dalam hal ini seller atau merchant, dan juga ada konsumen,” ujar Maman.

Gandung mengatakan, Komisi VII DPR RI akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para pengemudi ojol di berbagai daerah.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |