KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal

3 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |19:13 WIB

KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal

Komisi Yudisial (Foto: Dok)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 Kilogram (Kg). Yu Hao diketahui merupakan warga negara (WN) asal China.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menyelidiki putusan tersebut. Sebab, ia menilai tak menutup kemungkinan adanya dugaan mafia peradilan.

"Kalau melihat kasusnya seperti ini, ada potensinya dugaan adanya mafia peradilan. Kasus-kasus sebelumnya juga seperti itu. Kejaksaan harus turun, KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan juga. Adakah sesuatu yang mencurigakan,” kata Hibnu dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Hibnu juga mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis bebas terdakwa mengingat sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, memutuskan Yu Hao bersalah. Bahkan, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini alasannya apa? Karena putusan bebas itu ada dua kemungkinan. Tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa. Apa iya? Saya kira ini perkara yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |