REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital dalam sektor layanan publik bukan sekadar untuk ajang unjuk kecanggihan teknologi. Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, digitalisasi harus berfokus pada kemudahan, kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Setiap kali membangun produk digital, ini bukan soal teknologinya, tetapi soal kemanfaatannya kepada masyarakat. Secanggih apa pun teknologi layanan yang kita bangun, jika masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu akan menjadi sia-sia," ujar Rini usai menjadi narasumber di acara Studium Generale bertajuk 'Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern' di Graha Sanusi Hardjadinata, Kota Bandung, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut digelar, sebagai hasil kolaborasi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad dalam rangka Dies Natalis ke-69 Unpad.
Menurut Rini, akselerasi mendasar yang saat ini tengah didorong pemerintah adalah menyinergikan arsitektur pengelolaan digital dengan arsitektur layanan. Tujuannya, agar masyarakat terbebas dari rantai birokrasi yang berbelit. Misalnya, keharusan mengunggah dokumen yang sama secara berulang ke berbagai instansi berbeda.
Sebagai wujud nyata dari kebijakan tersebut, kata Rini, saat ini pemerintah tengah menjalankan sejumlah proyek percontohan lintas kementerian. Salah satu terobosan strategis yang tengah bergulir adalah digitalisasi layanan bantuan sosial (Bansos). Proyek ini dikomandoi oleh Kemenko Marves, bersama Kemenkomdigi dan Kemensos.
Rini menjelaskan, dengan mengadopsi teknologi pengenalan wajah (face recognition), proses birokrasi pendaftaran Bansos yang tadinya memakan waktu 75 hingga 200 hari, saat ini dapat dirampungkan hanya dalam waktu satu jam. Tak hanya Bansos, digitalisasi pengurusan akta kelahiran juga tengah disiapkan. Lewat konsep "One Nation, One Experience" (Satu Bangsa, Satu Pengalaman), pemerintah berupaya meratakan akses agar kemudahan layanan ini tidak hanya dinikmati oleh penduduk di kota-kota besar.
Merespons aspek keamanan dan kepercayaan masyarakat, Menteri Rini memastikan regulasi dan infrastruktur privasi telah dibangun dengan kukuh. Ia menegaskan, pengelolaan data masyarakat kini dipayungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan berada di bawah pengawasan ketat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Di tempat yang sama, Ketua Ikano Unpad Dr Ranti Fauza Mayana SH, menyoroti pentingnya fondasi hukum dan tingkat keamanan mumpuni, di tengah masifnya penerapan layanan digital pemerintah. Kesuksesan digitalisasi birokrasi, tidak bisa dilepaskan dari aspek keadilan dan rasa aman masyarakat sebagai subjek hukum. "Keberhasilan transformasi digital terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat ditentukan melalui seberapa jauh masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, aman, adil, dan dapat dipercaya," kata Ranti.
Oleh karena itu, Ranti mengingatkan agar adopsi teknologi tinggi tidak meminggirkan esensi penegakan hukum itu sendiri. "Adapun pemanfaatan terhadap perkembangan teknologi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat harus tetap mempertahankan kepastian hukum, kepercayaan, dan keadilan sebagai tujuan utama," paparnya.
.png)
2 hours ago
2














































