
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro terkait menerima aliran dana dari Bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.
Didik melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba dan menerima dana dari hasil perdagangan narkotika
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri, Rabu (24/6/2026).
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Didik mulanya dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya 1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Farizal juga menanggapi barang bukti sejumlah narkoba yang ditemukan dalam kasus kliennya tersebut. Ia membantah Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
1

















































