Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ungkap Kejanggalan Dakwaan KPK

9 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |05:37 WIB

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ungkap Kejanggalan Dakwaan KPK

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengungkapkan tim penasihat hukum telah mempelajari dan membedah secara rinci kata demi kata pada dakwaan. Pihaknya pun menemukan adanya beberapa bagian dari dakwaan yang menyimpang dari fakta hukum yang telah tertuang di putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dakwaan menggunakan data yang salah terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas misalnya. Pada dakwaan disebutkan Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara. Padahal pada faktanya, Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbanyak, yakni 34.276 suara.

“Posisi Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak adalah fakta penting yang mendasari PDIP melakukan rapat pleno dan menjadi dasar Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri Istiqamah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujar Febri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/3/2025).

Febri mengatakan, dakwaan Hasto Kristiyanto berdasarkan putusan no. 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. (terdakwa: Saiful Bahri) disebutkan Nazarudin Kiemas disebut memperoleh suara 0. Padahal, seharusnya pemegang suara terbanyak. (1) Nazarudin Kiemas dengan fakta sebenarnya memperoleh suara terbanyak, 34.276 suara, namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga PDIP melakukan Rapat Pleno membahas siapa pengganti Nazarudin Kiemas.

Pada dakwaan Hasto Krisityanto putusan no 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. (terdakwa: Saiful Bahri) perolehan suara 0; (2) Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara; (3) Riezky Aprilia, dengan perolehan suara sah 44.402 suara; (4) Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310 suara; (5) Doddy Julianto Siahaan, perolehan suara sah 19.776 suara; 6) Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878 suara dan seterusnya.

Dari hasil pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April 2019, ternyata almarhum Nazarudin Kiemas memperoleh suara terbanyak meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yaitu mendapatkan sekitar 34.276 suara dan menduduki peringkat I perolehan suaranya untuk partai PDIP di wilayah Dapil Sumsel I.

“Dakwaan membuat tuduhan seolah-olah Hasto Kristiyanto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi. Hal ini bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji di persidangan dan dituangkan pada Putusan 28/Pid.SusTpk/2020/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |