
325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Indonesia (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang dikemas dalam 325 bungkus teh China. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menangkap dua kurir, Jufri dan Zulfahmi, di Jalan Meuraksa, Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil narkotika tersebut.
"Melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (29/6/2026).
Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi mengenai rencana penjemputan sabu dari Thailand pada awal Juni 2026. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke kawasan Pantai Blang Mangat, Aceh, untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyergapan terhadap kendaraan tersebut.
"Pada saat mobil tersebut dihadang, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan dua orang pelaku," ujar Eko.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
12 hours ago
5

















































