KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
KPPU Setujui Akusisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham (akuisisi) PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Penetapan tersebut dikeluarkan pasca Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (Persetujuan Bersyarat) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025..
Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut.