KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian

4 hours ago 2

KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian

Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di persidangan (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK yakin perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait. KPK meyakini seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.

"Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut," lanjut dia.

Apabila perkara masuk tahap pembuktian, JPU KPK akan menghadirkan alat bukti, saksi, serta ahli untuk menerangkan konstruksi perkara secara lengkap, termasuk perhitungan kerugian negara.

"Dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |