
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kerugian negara muncul karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
"Penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat sebagai Manajer Divisi Regional 3 perusahaan pelaksana proyek.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari ini.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 hour ago
2

















































