KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jamaah Reguler Gagal Berangkat ke Tanah Suci

3 weeks ago 17

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penentuan haji 2024 berimbas pada 8.400 jamaah haji reguler. 

 Inews Media Group)

KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jamaah Reguler Gagal Berangkat ke Tanah Suci. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penentuan haji 2024 berimbas pada 8.400 jamaah haji reguler

Sebab, mereka seharusnya mendapat jatah untuk berangkat ke tanah suci jika pembagian kuota tambahan dibagi 92 persen dan 8 persen antara kuota haji reguler dan khusus. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, presentase tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

"Artinya ada 8.400 orang jamaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pendana korupsi ini," sambungnya.

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |