Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |21:10 WIB

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Taufik.
Dua tersangka yang ditahan KPK adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK juga mengungkap bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) serta sejumlah pihak lainnya diduga pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
3

















































