KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Segera Disidang

1 week ago 28

KPK resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka korupsi haji ke JPU.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Di antaranya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang menjalani pemeriksaan terkait proses pelimpahan berkas perkara kepada JPU. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penyidik juga melimpahkan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus mantan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Penyidik menilai seluruh alat bukti telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Berkas perkara Ismail Adham, mantan Direktur Operasional Maktour juga dilimpahkan KPK. Pelimpahan tahap dua menjadi penanda dimulainya fase penuntutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai rampungnya proses penyidikan sehingga perkara segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

sumber : Republika, Antara Foto

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |