KPK menetapkan eks menag Yaqut Cholil dan eks stafsus Ishfah Abidal Azia dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
![]()
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga tersebut turut menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menag pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menjalani pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali. Pertama pada 1 September 2025, lalu pemeriksaan kedua pada 16 Desember 2025.
Budi mengatakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan tengah menghitung nilai pasti kerugian negara yang muncul akibat kasus dugaan korupsi ini.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, tambahan kuota itu diberikan karena panjangnya antrean jamaah haji.
.png)
1 day ago
5














































