Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |21:50 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan aset mewah oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Aset yang diduga diterima meliputi mobil, apartemen, hingga rumah mewah.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Eno Bowo Susilo pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di wilayah Bengkulu.
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut ditujukan kepada Saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Budi menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan penyerahan barang-barang mewah tersebut, termasuk keterkaitannya dengan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu. "Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," jelasnya.
Budi menjelaskan, penyidik memeriksa Eno Bowo Susilo (EBS) dari pihak swasta sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan difokuskan untuk mengonfirmasi pengakuan Eno mengenai dugaan penyerahan aset berupa kendaraan, hunian vertikal, hingga rumah tinggal kepada pejabat di Kota Bengkulu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
2

















































