Kisruh Hotman vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Integritas Profesionalitas Advokat

4 hours ago 1

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |23:00 WIB

Kisruh Hotman vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Integritas Profesionalitas Advokat

Pakar Hukum

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan dalam dunia pendidikan hukum di Indonesia. Dia menegaskan bahwa untuk menciptakan kualitas advokat yang lebih baik, integritas dan profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang tak kalah penting dalam praktik hukum.

Hal ini diungkapkan Suparji saat merespon dinamika hukum yang berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan bahwa proses hukum pada kasus keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, dan bukti yang sah. Dalam konteks ini, dia menjelaskan bahwa jika ada rekayasa dalam penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti pra-peradilan harus dijalankan dengan benar.

“Sebelum masuk di situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana pendidikan kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih baik ya dalam konteks advokat lebih selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi dan lain sebagainya,” ujar Supardi dalam dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di iNews, Selasa (11/2025).

Suparji Ahmad menekankan bahwa proses seleksi yang ketat dalam pendidikan hukum diperlukan untuk menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang berkualitas. Dia juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di kalangan aparat penegak hukum untuk mencegah kebobrokan dalam penegakan hukum.

“Demikian pula aparat penegak hukum yang lain supaya kemudian tidak ada kebobrokan dalam penegakan hukum. Jadi refleksi yang sangat penting bagi dunia pendidikan hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang baik di kedepannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam membuktikan suatu rekayasa, jika memang itu terjadi. “Soal apakah mungkin ya, soal rekayasa gitu, tentunya dalam hal ini saya bicara tidak pada konteks asumsi tetapi bagaimana bahwa ada piranti dalam konteks misalnya ada soal kesalahan prosedur ada mekanisme kontrol horizontal melalui pra peradilan. Demikian pula kaitannya dengan soal hak-hak dari seorang tersangka tentunya ada ruang-ruang untuk mengajukan hak-hak tersebut.”

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |