
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (foto: tangkapan layar medsos)
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan akan melakukan "perang terbuka secara hukum" terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
"Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai penangkapan Roy Suryo merupakan tindakan yang tidak diperlukan karena kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, tim kuasa hukum sebenarnya telah siap menghadiri proses tahap dua apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali. Ada dua mekanisme. Mekanisme pertama bisa menghubungi lewat kami. Mekanisme kedua bisa mengajukan surat panggilan langsung," ujar Ahmad.
Ia kemudian menuding penangkapan Roy Suryo tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Ahmad menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Dan kami tegaskan penangkapan Roy Suryo ini adalah abuse of power karena masih terdapat mekanisme pemanggilan yang dapat ditempuh penyidik, tetapi itu tidak dilakukan. Penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1
















































