Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ramai di media sosial sebuah roti croissant yang dinilai menyerupai rambut kemaluan perempuan memicu kontroversi. Untuk menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, produk pangan dengan visual rambut seperti alat kelamin perempuan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Kiai Ni’am menjelaskan, penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan yang digunakan, melainkan harus memenuhi standar etika visual yang tertuang dalam regulasi resmi.
MUI sendiri telah mengaturnya secara ketat dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang tidak Dapat Disertifikasi Halal. Berdasarkan fatwa tersebut, ia menegaskan, croissant berambut yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.
"Croissant berambut berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Niam melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (14/7/2026).
Kiai Niam mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai prinsip mendasar dalam konsumsi pangan umat Islam. Makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayib (baik).
"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,"ujar dia.
.png)
9 hours ago
3

















































