Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan, Terbukti Plagiarisme

6 hours ago 1

Qonita , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |14:46 WIB

 Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan, Terbukti Plagiarisme

Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan, Terbukti Plagiarisme (Foto: Linkedin)

JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2024 Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan plagiarisme.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Mahasiswa UI tertanggal 4 Januari 2025 dengan putusan perkara nomor 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U seperti dilansir Instagram Mahkamah Mahasiswa UI, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI. Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024.

Sementara, dalam akun akun Instagram BEM UI @bemui_official menyatakan, pemberhentian secara tidak hormat Verrel Uziel ditetapkan setelah adanya keputusan Kongres Mahasiswa Indonesia pada 11 Januari 2025 yang telah melaksanakan sidang paripurna atas Usulan Pemberhentian yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa. 

"Telah ditetapkan bahwa bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2024 diberhentikan secara tidak hormat," tulis @bemui_official.

1. Verrel Uziel Diberhentikan

Berdasarkan Ketetapan Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 018/TAP/KMUI/2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas Nama Verrel Uziel dinyatakan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dapat diberhentikan jabatannya oleh Kongres Mahasiswa apabila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa. 

Usulan pemberhentian itu dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Kongres Mahasiswa dengan mengajukan permintaan terlebih dulu kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Ketua BEM melanggar Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa. 

Dari hasil sidang paripurna Kongres Mahasiswa yang diselenggarakan Sabtu, 11 Januari 2025 maka Kongres Mahasiswa UI menyetujui usulan pemberhentian Ketua BEM UI dengan 31 suara dari total 31 anggota kongres yang hadir. 

Pasal 2 keputusan Kongres Mahasiswa memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI periode 2024. 

Kemudian pasal 3 Verrel Uziel juga dicabut statusnya dari Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 11 Januari 2025.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |