REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Namun, kedisiplinan dan keteladanan tetap menajdi fondasi utama dunia pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Lukman terkait kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten yang diduga menampar muridnya karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Pemprov Banten pun langsung melakukan klarifikasi ke sekolah terkait kasus tersebut. Langkah cepat ini diambil guna memastikan kebenaran peristiwa, menjaga ketertiban, serta menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung. Meski begitu, Lukman menegaskan siswa yang merokok di lingkungan sekolah melanggar aturan.
Lukman berkata, sejak Selasa (14/10/2025), tim dari Pemprov Banten sudah diterjunkan untuk meminta keterangan dari siswa, guru, dan komite sekolah. Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan proporsional.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” kata Lukman di Kota Serang, Banten, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden yang sempat memicu aksi mogok belajar para siswa. Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang ditemukan merokok di belakang sekolah.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujarnya.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berjalan. Lukman memastikan tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah dan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” ucapnya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” katanya.
sumber : Antara