REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim. Sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menuturkan transaksi tersebut tidak tertera dalam rekening koran PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
"Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ucap Adesty pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Adesty menjelaskan transaksi dengan nilai sebesar itu tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, kata dia, uang tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.
Pernyataan itu turut diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO Koesoemohadiani pada persidangan yang sama. Dia menyampaikan dari sisi hukum, tidak terdapat dokumen yang melandasi transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber : Antara
.png)
3 hours ago
1
















































