Kemkomdigi Sebut Industri Gim Siap Patuhi Regulasi Perlindungan Anak

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan bahwa para pelaku industri gim di Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dan konkret untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Direktur Penyidikan Digital Kemkomdigi Irawati Tjipto Priyanti mengatakan, setelah menjalin komunikasi dengan Kemkomdigi, para platform dan penerbit gim memahami kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan siap mengikuti aturan yang berlaku.

"Mereka (platform dan penerbit gim) pasti ingin patuh ya. Tinggal kita juga harus banyak komunikasi dan mereka juga punya niat yang baik. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," kata Irawati saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).

Ia mengatakan setiap gim yang terbit di Indonesia harus memastikan fitur dan konten di dalamnya mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pengguna berusia anak-anak. "Yang jelas ini terkait juga dengan regulasi yang kita tetapkan untuk PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Jadi mereka juga harus patuh dengan regulasi itu," ujar Irawati.

Kemkomdigi memperkuat kolaborasi pengawasan ruang digital, khususnya terkait perlindungan anak dan moderasi konten, bersama asosiasi dan pelaku industri gim dalam audiensi yang dihadiri oleh lebih dari 20 penerbit gim global dan lokal, termasuk AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyebut isu ruang digital, termasuk gim daring, menjadi atensi pemerintah dan publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Karena itu kita perlu bergerak cepat dan terukur, tetapi tetap membuka ruang dialog dengan industri agar ekosistem digital kita aman tanpa menghambat inovasi,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Para penerbit gim daring menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah dan menyatakan komitmen mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), termasuk klasifikasi usia, moderasi konten, parental control, serta edukasi bagi orang tua.

“PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim daring. Mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten. Semua ini adalah fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” ujar Alexander.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |