Kementerian Hukum: Dibutuhkan Acuan Standar dalam Penerapan Perjanjian Berbasis Syariahamp;nbsp;

2 days ago 8

 Dibutuhkan Acuan Standar dalam Penerapan Perjanjian Berbasis Syariah 

FGD hukum syariah di Indonesia

JAKARTA - Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir ( Kelompencapir) meluncurkan  sebuah buku dengan judul“Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan : Suatu Upaya Dalam Standarisasi Akta,” di Jakarta/18/02/2025. 

Buku besutan Kelompencapir merupakan buku ketiga, hasil dari  rangkaian seminar nasional dan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Kelompencapir  tentang pembiayaan syariah. Merangkum hasil diskusi yang bersumber dari para pakar hukum Islam, Dewan Syariah Nasional, Notaris dan juga perwakilan Pemerintah. 

Buku ini berangkat dari sebuah fakta, bahwa Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar saat ini tumbuh pembiayaan berbasis syariah, munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah maka diperlukan sebuah upaya menselaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah. 

“Buku ini diharapkan membantu menjawab bagi para notaris untuk membuat perjanjian berdasarkan prinsip-prinsip syariah,”jelas Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH,MKn founder Kelompencapir sekaligus penulis buku. Penulis lainya adalah  Shinta Dewi, SH, MH,  Irma Devita Purnamasari, SH, MKn, Dr. Erny Kencanawati, SH, MH, Frengki Hardian SH, MKn, PhD,  Dr. H. Dody Safnul, SH,SpN, MKn, Hestyani Hassan, SH,MKn serta editor, Dr. Tina Amelia, SH,MH.

Dalam diskusi tersebut Dr. Widodo, SH,MH, Dirjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Kelompencapir yang sudah menerbitkan buku tentang perjanjian pembiayaan syariah. 

“Saat ini memang diperlukan adanya acuan yang jelas dalam menerapkan prinsip perjanjian pembiayaan berbasis syariah. Sehingga standarisasi dalam penerapannya bukan hanya sebagai solusi, tetapi sekaligus sebagai keharusan dalam memberi kepastian terkait standarisasi,”jelasnya. 

Menurut Dr. Widodo, buku ini berhasil menguraikan bagaimana prinsip- prinsip syariah dapat diintegrasikan dalam perjanjian pembiayaan dan apa kira-kira kendala yang mungkin bakal dihadapi dalam upaya standarisasi penerapannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |