Kemenhaj usulkan uang muka Rp 4 triliun untuk persiapan haji 2027

9 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka senilai Rp4 triliun guna memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa usulan dana tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp4.666,67.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.

Irfan memerinci bahwa total usulan anggaran tersebut mencakup kebutuhan untuk biaya sewa tenda senilai 173,20 juta riyal atau setara Rp808,3 miliar, serta paket layanan dasar dan pengurusan visa senilai 685,53 juta riyal atau ekuivalen Rp3,199 triliun.

Pengajuan uang muka ini sangat mendesak demi memenuhi ketetapan linimasa dari Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontraktual lewat platform tunggal Nusuk Masar menggunakan dompet digital (e-wallet).

Berdasarkan aturan terbaru Kerajaan Arab Saudi, periode konfirmasi pemesanan kontrak awal guna mempertahankan lokasi tenda di Armuzna untuk musim haji 1448 Hijriah ditetapkan mulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.

Irfan menambahkan bahwa percepatan pembayaran uang muka ini juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mendapatkan posisi penempatan tenda jamaah yang lebih strategis, apabila ada negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.

Selain pemesanan tempat, Kemenhaj mengonfirmasi adanya potensi kenaikan biaya Masyair yang signifikan akibat kebijakan otoritas setempat yang menghapus paket D dan meleburnya ke dalam standar paket C.

Pihak Syarikah penyedia layanan di Arab Saudi juga mulai menerapkan spesifikasi teknis baru yang bersifat wajib atau mandatory pada tenda jamaah di Arafah dan Mina demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

Komponen wajib tersebut, di antaranya penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga jaminan ketersediaan fasilitas sakelar listrik minimal 70 persen dari jumlah jamaah.

"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |