
Bencana alam di Sumatera (foto: BNPB)
JAKARTA – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko bencana yang kian kompleks.
Permendagri tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah strategis dalam penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan pembentukan BPBD secara menyeluruh diperlukan agar seluruh daerah memiliki kapasitas penanganan bencana yang memadai dan terstandar.
"Penguatan kelembagaan BPBD penting untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah," ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).
Selain mewajibkan pembentukan BPBD, Permendagri tersebut juga mengatur penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar kelembagaan BPBD tetap proporsional dan berkelanjutan.
Kemendagri berharap regulasi ini dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 day ago
4















































