Keluarga Palestina Dibantai Israel, Pasukan Internasional Diminta Segera Turun

4 hours ago 3

Warga menyambut tahanan Palestina yang dibebaskan oleh Israel saat tiba di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin (13/10/2025). Israel membebaskan 1.966 warga Palestina yang menjadi tahanan. Warga Palestina dibebaskan dari penjara-penjara Israel sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dengan kelompok perlawanan Hamas. Sebaliknya Hamas juga membebaskan tahanan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Dewan Nasional Palestina, Sabtu (18/10), mendesak penempatan pasukan internasional di Jalur Gaza untuk melindungi warga sipil Palestina.

Dalam sebuah pernyataan menyusul pembantaian Israel terhadap sebuah keluarga Palestina, Rawhi Fattouh, mengatakan bahwa tentara Israel pada Jumat menargetkan sebuah kendaraan sipil yang membawa 11 orang di lingkungan Al-Zaytoun, Kota Gaza. Israel melancarkan serangan tanpa peringatan setelah keluarga itu melewati apa yang disebut sebagai 'garis kuning'.

'Garis kuning' adalah demarkasi tidak resmi yang memisahkan wilayah tempat pasukan Israel ditempatkan dari wilayah warga Palestina diizinkan bergerak di Jalur Gaza.

Pembantaian itu merupakan bagian dari kebijakan pembunuhan dan penghancuran Israel yang berkelanjutan. Dewan menyebutnya sebagai kejahatan dan cerminan dari kebijakan sistematis yang dijalankan pendudukan terhadap rakyat Palestina.

"Kejahatan ini bukanlah tindakan yang terisolasi, melainkan bagian dari pola pembunuhan dan penghancuran yang berkelanjutan di tengah ketidakpedulian internasional dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku," kata Fattouh.

Dia menganggap otoritas Israel bertanggung jawab penuh atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan ini.

Ia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera guna mengerahkan pasukan internasional guna memberikan pelindungan kepada rakyat Palestina.

Fattouh juga mendesak negara-negara adidaya dunia dan pemerintah AS untuk memastikan gencatan senjata tetap berlaku dan menyediakan makanan, tempat tinggal, dan perawatan medis bagi warga Palestina sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |