Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sedang mempertimbangkan langkah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa tujuh tahun.
"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Ahad (20/7/2025).
Anang menyebut, JPU menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim pada Jumat (18/7/2025).
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.
Kemudian, hakim ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.