Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

5 hours ago 4

Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Terbaru, jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.

“Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).

Anang menjelaskan, proses penyitaan itu dilakukan selama tiga hari, yakni pada 9–11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.

“Tindakan sita tersebut atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022,” ujar dia.

Berikut daftar aset yang disita oleh Kejagung:

9 Juni 2026 (Bangka Selatan):

1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m² di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |